Teka Teki Imam Ghazali
water-lilySuatu hari, Imam Al-Ghazali berkumpul dengan murid-muridnya lalu beliau bertanya
Imam Ghazali : “Apakah yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?
Murid 1 : “Orang tua”
Murid 2 : “Guru”
Murid 3 : “Teman”
Murid 4 : “Kaum kerabat”
Imam Ghazali : “Semua jawapan itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita ialah MATI. Sebab itu janji Allah bahawa setiap yang bernyawa pasti akan mati (Surah Ali-Imran :185).
Imam Ghazali : “Apa yang paling jauh dari kita di dunia ini?”
Murid 1 : “Negeri Cina”
Murid 2 : “Bulan”
Murid 3 : “Matahari”
Murid 4 : “Bintang-bintang”
Iman Ghazali “Semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling benar adalah MASA LALU. Bagaimana pun kita, apa pun kenderaan kita, tetap kita tidak akan dapat kembali ke masa yang lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini, hari esok dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama”.
Iman Ghazali : “Apa yang paling besar di dunia ini?”
Murid 1 : “Gunung”
Murid 2 : “Matahari”
Murid 3 : “Bumi”
Imam Ghazali : “Semua jawaban itu benar, tapi yang besar sekali adalah HAWA NAFSU (Surah Al A’raf: 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka.”
Imam Ghazali : “Apa yang paling berat di dunia?”
Murid 1 : “Baja”
Murid 2 : “Besi”
Murid 3 : “Gajah”
Imam Ghazali : “Semua itu benar, tapi yang paling berat adalah MEMEGANG AMANAH (Surah Al-Azab : 72 ). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka menjadi khalifah pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya berebut-rebut menyanggupi permintaan Allah SWT sehingga banyak manusia masuk ke neraka kerana gagal memegang amanah.”
Imam Ghazali : “Apa yang paling ringan di dunia ini?”
Murid 1 : “Kapas”
Murid 2 : “Angin”
Murid 3 : “Debu”
Murid 4 : “Daun-daun”
Imam Ghazali : “Semua jawaban kamu itu benar, tapi yang paling ringan sekali di dunia ini adalah MENINGGALKAN SOLAT. Gara-gara pekerjaan kita atau urusan dunia, kita tinggalkan solat “
Imam Ghazali : “Apa yang paling tajam sekali di dunia ini? “
Murid- Murid dengan serentak menjawab : “Pedang”
Imam Ghazali : “Itu benar, tapi yang paling tajam sekali di dunia ini adalah LIDAH MANUSIA. Kerana melalui lidah, manusia dengan mudahnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri “
Senin, 18 Oktober 2010
Senin, 04 Oktober 2010
Pada nyari kerja nih...
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
J A K A R T A
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001/C.4/Cp.2/09/2010
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut :
NO JABATAN GOL KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
1 2 3 4 5
I Calon Jaksa III/a § S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi) 150
II Operator Komputer II/c § Diploma III Komputer 142
Verifikasi Keuangan II/c § Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan 110
Pengadministrasi Perkara II/c § Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum 40
Pranata Humas II/c § Diploma III Komunikasi 31
III Pengaman Tahanan dan Barang Bukti II/a § SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman 650
Pengemudi Kendaraan Tahanan II/a § SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi
§ Untuk Laki-Laki 460
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus.
1. Pelamar Sarjana (S.1)
a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;
d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5;
f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
h. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.
2. Pelamar Diploma III
a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;
d. Berijazah computer pada program microscoft office.
e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
g. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.
3. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat
a. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 April 2011.
b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
c. Memiliki Sertifikat ketrampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan bagi pelamar Pengaman Tahanan dan Barang Bukti atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A bagi pelamar Pengemudi Kendaraan Tahanan;
d. Memiliki nilai dalam Ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) atau Nilai Rata-Rata Ujian Nasional ( NEM/NUN/UAN) minimal 5,00 (lima koma nol nol).
e. Khusus untuk Formasi Pengemudi Kendaraan Tahanan hanya menerima pelamar laki-laki.
4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Tinggi setempat adalah sebagai berikut :
• Kejaksaan Tinggi Papua
• Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
• Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
• Kejaksaan Tinggi Gorontalo
5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.
6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
II. BERKAS LAMARAN
A. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
2. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri
3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I, D.III dan SMU atau sederajat sebagai berikut :
• Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
• Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
• Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
• SMU atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan ( bagi lulusan SMU atau sederajat Negeri ), oleh Kepala Sekolah dan Kabid / Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kab / Kota ( bagi lulusan SMU atau sederajat Swasta ).
4. Foto copy sertifikat / Ijazah komputer (bagi pelamar S.1 dan D.III), Sertifikat Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A (bagi pelamar SMU atau sederajat ) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
5. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1)
6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.
7. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan D.III.
10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
11. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendididkan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
12. Surat pernyataan bersedia di tempatkan dikantor Kejaksaan seluruh Indonesia
B. Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
• S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna merah
• D.III Komputer warna hijau
• D.III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan warna kuning
• D.III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum warna putih
• D.III Komunikasi warna coklat
• SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatiahan Satuan Pengaman dan Mengemudi warna biru
III. PENDAFTARAN
A. Tempat pendaftaran :
Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
a. Kejaksaan Agung di Jakartamenerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta.
b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat,
B. Waktu Pendaftaran :
Hari : Selasa s/d Kamis
tanggal : 5 s/d 7 Oktober 2010
Jam : pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.
C. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) :
Bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian ( KTPU ) dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan untuk disesuaikan dengan Tanda tangan peserta saat mengikuti ujian.
IV. UJIAN PENYARINGAN
A. Peserta Ujian
Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
B. Pelaksanaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan system gugur, sebagai berikut :
1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :
1.1. Tempat Ujian
Tempat ujian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.
1.2. Mata Ujian Tingkat S.1 dan D.III yaitu :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Tes Pengetahuan Akademik
1.3. Mata Ujian Tingkat SMU atau sederajat yaitu :
Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
1.4. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :
NO. MATA UJIAN WAKTU PELAKSA-NAAN WAKTU
INDONESIA
BARAT WAKTU
INDONESIA
TENGAH WAKTU
INDONESIA
TIMUR KET.
PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
S.1. DAN DIII
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) tingkat S.1 dan D.III Hari, Selasa
Tanggal 12 Oktober 2010 06.45
s/d
07.00 07.00
s/d
08.30 07.45
s/d
08.00 08.00
s/d
09.30 08.45
s/d
09.00 09.00
s/d
10.30 TPU, TBS dan TSK
Pengetahuan Akademik
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan jurusan 08.30
s/d
08.45 08.45
s/d
10.15 09.30
s/d
09.45 09.45
s/d
11.15 10.30
s/d
10.45 10.45
s/d
12.15
SMU DAN SEDERAJAT
3 Tes Kompetensi Dasar (TKD) tingkat SMU atau sederajat 12.15
s/d
12.30 12.30
s/d
14.00 13.15
s/d
13.30 13.30
s/d
15.00 14.15
s/d
14.30 14.30
s/d
16.00 TPU, TBS dan TSK
1.5. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.
2. Ujian / test tahap II :
2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.
2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :
a. Bagi pelamar tingkat S.1 meliputi :
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
b. Bagi pelamar D.III meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian
c. Bagi pelamar SMU atau sederajat meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian
2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II
a. Untuk pelamar D.III dan SMU atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
b. Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :
1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jawa Barat
• Kejati Banten
• Kejati Jawa Tengah
• Kejati D.I Yogyakarta
• Kejati Kalimantan Barat
• Kejaksaan Agung
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Aceh
• Kejati Sumatera Utara
• Kejati Sumatera Barat
• Kejati Riau
• Kejati Kepulauan Riau
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jambi
• Kejati Sumatera Selatan
• Kejati Bengkulu
• Kejati Lampung
• Kejati Kepulauan Bangka Belitung
4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta mendaftar dari :
• Kejati Jawa Timur
• Kejati Kalimantan Selatan
• Kejati Kalimantan Tengah
• Kejati Kalimantan Timur
• Kejati Bali
• Kejati Nusa Tenggara Barat
• Kejati Nusa Tenggara Timur
5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta mendaftar dari :
• Kejati Sulawesi Utara
• Kejati Sulawesi Tengah
• Kejati Sulawesi Tenggara
• Kejati Sulawesi Selatan
• Kejati Gorontalo
• Kejati Maluku
• Kejati Maluku Utara
6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua.
c. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2010.
d. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
e. Peserta yang dinyatakan tidak lulus test bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I , tahap II dan lulus test bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN
f. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
g. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.
V. LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.
3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.
Jakarta, 23 September 2010
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI
MUH. ALI MUTHOHAR, SH.MH
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195511101981031006
J A K A R T A
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001/C.4/Cp.2/09/2010
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut :
NO JABATAN GOL KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
1 2 3 4 5
I Calon Jaksa III/a § S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi) 150
II Operator Komputer II/c § Diploma III Komputer 142
Verifikasi Keuangan II/c § Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan 110
Pengadministrasi Perkara II/c § Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum 40
Pranata Humas II/c § Diploma III Komunikasi 31
III Pengaman Tahanan dan Barang Bukti II/a § SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman 650
Pengemudi Kendaraan Tahanan II/a § SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi
§ Untuk Laki-Laki 460
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus.
1. Pelamar Sarjana (S.1)
a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;
d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5;
f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
h. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.
2. Pelamar Diploma III
a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;
d. Berijazah computer pada program microscoft office.
e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
g. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.
3. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat
a. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 April 2011.
b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
c. Memiliki Sertifikat ketrampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan bagi pelamar Pengaman Tahanan dan Barang Bukti atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A bagi pelamar Pengemudi Kendaraan Tahanan;
d. Memiliki nilai dalam Ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) atau Nilai Rata-Rata Ujian Nasional ( NEM/NUN/UAN) minimal 5,00 (lima koma nol nol).
e. Khusus untuk Formasi Pengemudi Kendaraan Tahanan hanya menerima pelamar laki-laki.
4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Tinggi setempat adalah sebagai berikut :
• Kejaksaan Tinggi Papua
• Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
• Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
• Kejaksaan Tinggi Gorontalo
5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.
6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
II. BERKAS LAMARAN
A. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
2. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri
3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I, D.III dan SMU atau sederajat sebagai berikut :
• Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
• Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
• Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
• SMU atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan ( bagi lulusan SMU atau sederajat Negeri ), oleh Kepala Sekolah dan Kabid / Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kab / Kota ( bagi lulusan SMU atau sederajat Swasta ).
4. Foto copy sertifikat / Ijazah komputer (bagi pelamar S.1 dan D.III), Sertifikat Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A (bagi pelamar SMU atau sederajat ) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
5. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1)
6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.
7. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan D.III.
10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
11. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendididkan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
12. Surat pernyataan bersedia di tempatkan dikantor Kejaksaan seluruh Indonesia
B. Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
• S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna merah
• D.III Komputer warna hijau
• D.III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan warna kuning
• D.III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum warna putih
• D.III Komunikasi warna coklat
• SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatiahan Satuan Pengaman dan Mengemudi warna biru
III. PENDAFTARAN
A. Tempat pendaftaran :
Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
a. Kejaksaan Agung di Jakartamenerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta.
b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat,
B. Waktu Pendaftaran :
Hari : Selasa s/d Kamis
tanggal : 5 s/d 7 Oktober 2010
Jam : pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.
C. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) :
Bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian ( KTPU ) dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan untuk disesuaikan dengan Tanda tangan peserta saat mengikuti ujian.
IV. UJIAN PENYARINGAN
A. Peserta Ujian
Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
B. Pelaksanaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan system gugur, sebagai berikut :
1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :
1.1. Tempat Ujian
Tempat ujian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.
1.2. Mata Ujian Tingkat S.1 dan D.III yaitu :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Tes Pengetahuan Akademik
1.3. Mata Ujian Tingkat SMU atau sederajat yaitu :
Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
1.4. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :
NO. MATA UJIAN WAKTU PELAKSA-NAAN WAKTU
INDONESIA
BARAT WAKTU
INDONESIA
TENGAH WAKTU
INDONESIA
TIMUR KET.
PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
S.1. DAN DIII
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) tingkat S.1 dan D.III Hari, Selasa
Tanggal 12 Oktober 2010 06.45
s/d
07.00 07.00
s/d
08.30 07.45
s/d
08.00 08.00
s/d
09.30 08.45
s/d
09.00 09.00
s/d
10.30 TPU, TBS dan TSK
Pengetahuan Akademik
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan jurusan 08.30
s/d
08.45 08.45
s/d
10.15 09.30
s/d
09.45 09.45
s/d
11.15 10.30
s/d
10.45 10.45
s/d
12.15
SMU DAN SEDERAJAT
3 Tes Kompetensi Dasar (TKD) tingkat SMU atau sederajat 12.15
s/d
12.30 12.30
s/d
14.00 13.15
s/d
13.30 13.30
s/d
15.00 14.15
s/d
14.30 14.30
s/d
16.00 TPU, TBS dan TSK
1.5. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.
2. Ujian / test tahap II :
2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.
2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :
a. Bagi pelamar tingkat S.1 meliputi :
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
b. Bagi pelamar D.III meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian
c. Bagi pelamar SMU atau sederajat meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian
2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II
a. Untuk pelamar D.III dan SMU atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
b. Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :
1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jawa Barat
• Kejati Banten
• Kejati Jawa Tengah
• Kejati D.I Yogyakarta
• Kejati Kalimantan Barat
• Kejaksaan Agung
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Aceh
• Kejati Sumatera Utara
• Kejati Sumatera Barat
• Kejati Riau
• Kejati Kepulauan Riau
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jambi
• Kejati Sumatera Selatan
• Kejati Bengkulu
• Kejati Lampung
• Kejati Kepulauan Bangka Belitung
4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta mendaftar dari :
• Kejati Jawa Timur
• Kejati Kalimantan Selatan
• Kejati Kalimantan Tengah
• Kejati Kalimantan Timur
• Kejati Bali
• Kejati Nusa Tenggara Barat
• Kejati Nusa Tenggara Timur
5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta mendaftar dari :
• Kejati Sulawesi Utara
• Kejati Sulawesi Tengah
• Kejati Sulawesi Tenggara
• Kejati Sulawesi Selatan
• Kejati Gorontalo
• Kejati Maluku
• Kejati Maluku Utara
6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua.
c. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2010.
d. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
e. Peserta yang dinyatakan tidak lulus test bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I , tahap II dan lulus test bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN
f. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
g. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.
V. LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.
3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.
Jakarta, 23 September 2010
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI
MUH. ALI MUTHOHAR, SH.MH
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195511101981031006
Senin, 30 Agustus 2010
MENGGAPAI LAILATUL QODAR
Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Qs.13 Ra’d:11
Tentu saja untuk mendapatkannya kita harus berusaha seperti yang di nash-kan ayat diatas. Dan untuk usaha amal diperlukan ilmu karena tanpa ilmu maka amal tersebut dapat rusak.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan (Lailatul Qodr), dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan (lailatul Qodr) itu?” (QS.al-Qodar: 1-2)
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.”
“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhân: 3-4)
“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran…” (QS. Al-Baqarah: 185)
“Siapa yang shalat pada malam lailatul Qodr dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari di dalam sahihnya no. 1901]
Arti Lailatul Qadar
1. Malam ukuran atau malam penetapan
2. Malam yang agung atau malam yang mulia
3. Malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia.
Kapan waktunya?
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan persis terjadinya Lailatul Qadar karena beragamnya jenis informasi hadits Rasulullah Muhammad SAW serta pemahanam para sahabat
1. Malam ke 27 (HR. Imam Ahmad, Thabroni, dan Baihaqi)
2. Malam 17 Ramadhan, malam diturunkannya Al-Qur’an (Nuzulul Qur’an)
3. Malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori, Muslim & Baihaqi)
4. Malam tanggal 21 Ramadhan
5. Malam tanggal 23 Ramadhan
6. Pada 7 malam terakhir (HR. Bukhari Muslim)
Sebagai pegangan, Lailatl Qadar terjadi pada malam ganjil dan malam 10 terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian perburuan malam itu bisa dilakukan mulai malam ke 21 hingga ke 29 Ramadhan, utamanya dengan i’tikaf di masjid.
Tanda-tanda Lailatul Qadar:
1. Suasana malam itu terasa jernih, tenang, terang, cuaca sejuk, tidak terasa panas, tidak juga terasa dingin.
2. Pada pagi harinya matahari terbit dengan jernih, terang benderang, tanpa tertutup awan (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Ubay Ibn Ka’ab -radiallahu’anhu- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
“Matahari terbit pada pagi malam Lailatul Qodr cahayanya putih tidak terik.” [HR. Muslim ]
Maksudnya adalah hal itu terjadi karena banyaknya Malaikat pada malam itu yang turun naik ke langit sehingga cahaya terik matahari tertutupi oleh sayap-sayap dan tubuh mereka.”
3. Tanda yang paling jelas tetang kehadiran Lailatul Qadar bagi seseorang ialah kedamaian dan ketenangan batinnya sehingga benar-benar menikmati kedekatan dengan Allah melalui ibadah pada malam itu.
4. Orang yang menemu jiwanya malam itu, akan tetap hadir memberikan bimbingan dalam hidupnya hingga akhir hayat.
5. Lailatul Qadar yang ditemui Rasulullah Muhammad SAW pertama kali adalah ketika beliau menerima ayat pertama di Gua Hira.
Tidak benar juga siapa yang tidak mendapatkan tanda-tanda Lailatul Qodr berarti dia tidak mendapatkannya. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- tidak membatasi alamatnya dan tidak menafikan karomah.
Al-Hafidz Ibn Hajar menukilkan, bahwa siapa yang melihat malam Lailatul Qodar disukai untuk merahasiakannya dan tidak mengabarkannya kepada seorang pun, hikmahnya bahwa hal itu adalah karomah, dan karomah sepatutnya dirahasiakan tanpa khilaf.
Lailatul Qodr tidak khusus untuk umat ini, akan tetapi umum, untuk umat Muhammad dan umat terdahulu seluruhnya. Dalam hadits Abu Dzar -radiallahu’anhu- dia bertanya:
“Wahai Rasulullah, apakah malam lailatul qodr terjadi ketika ada nabi, dan jika wafat malam itu diangkat (ditiadakan)?”
“Tidak, bahkan ia terjadi sampai hari kiamat.” Jawab Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- .
[HR. Ahmad dan selainnya. Dan haditsnya sahih]
Malam Lailatul Qodar tidak khusus bagi mereka yang sedang shalat saja, tetapi juga bagi wanita yang sedang nifas dan haid, musafir dan mukim. Dhohak –-rahimahullah- berkata:
“Mereka semua memiliki bagian pada malam Lailatul Qodr. Siapa saja yang diterima amalannya akan Allah beri dia bagiannya dari malam Lailatul Qodr itu.”
Hendaknya seseorang itu menyibukkan kebanyakan waktunya dengan doa dan shalat. Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata:
“Disukai memulai kesungguhannya di siang hari seperti kesungguhannya di malam hari.”
Hendaknya engkau bersungguh-sungguh wahai saudara dan saudariku yang mulia untuk memilih doa-doa simpel yang terdapat di dalam al-Quran, yang dahulu Nabi -shalallahu alaihi wasalam- berdoa dengannya atau menganjurkannya. Perlu kita semua tahu bahwa tidak ada doa khusus pada malam Lailatul Qodr yang tidak dibaca selain ia saja, akan tetapi setiap muslim berdoa dengan yang sesuai keadaannya.
Demikianlah setiap muslim berupaya untuk berdoa dengan doa yang jâmiah (simpel) dari doa-doa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- yang terekam dalam banyak situasi dan kondisi, yang khusus maupun umum.
An-Nawawi berkata:
“Disukai memperbanyak doa bagi kepentingan kaum muslimin pada malam itu, dan ini adalah syiar orang-orang saleh, dan hamba-hamba-Nya yang mengetahui.”
Demikianlah wahai saudara saudariku kaum muslimin, sesungguhnya kalian memiliki saudara-saudara yang tertindas di barat dan di timur dari belahan bumi ini, kalian memiliki saudara-saudara yang mengorbankan diri untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi, janganlah bakhil untuk mendoakan mereka.
Ya Allah, yang telah menciptakan manusia dan menumbuhkannya, yang menciptakan lisan dan memfungsikannya, wahai Zat yang tiada menolak doa, berilah setiap kami apa yang diharapkannya, dan sampaikan mereka kepada negeri abadi. Wahai Allah, ampuni segala kesalahan kami, tutupi segala kesalahan kami, berilah kelonggaran kepada kami pada hari pertanyaan, berilah manfaat seluruh kaum muslimin dari apa yang telah engkau turunkan dari kitab-Mu, wahai Zat yang Maha Penyayang.
Salawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Tentu saja untuk mendapatkannya kita harus berusaha seperti yang di nash-kan ayat diatas. Dan untuk usaha amal diperlukan ilmu karena tanpa ilmu maka amal tersebut dapat rusak.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan (Lailatul Qodr), dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan (lailatul Qodr) itu?” (QS.al-Qodar: 1-2)
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.”
“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhân: 3-4)
“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran…” (QS. Al-Baqarah: 185)
“Siapa yang shalat pada malam lailatul Qodr dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari di dalam sahihnya no. 1901]
Arti Lailatul Qadar
1. Malam ukuran atau malam penetapan
2. Malam yang agung atau malam yang mulia
3. Malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia.
Kapan waktunya?
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan persis terjadinya Lailatul Qadar karena beragamnya jenis informasi hadits Rasulullah Muhammad SAW serta pemahanam para sahabat
1. Malam ke 27 (HR. Imam Ahmad, Thabroni, dan Baihaqi)
2. Malam 17 Ramadhan, malam diturunkannya Al-Qur’an (Nuzulul Qur’an)
3. Malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori, Muslim & Baihaqi)
4. Malam tanggal 21 Ramadhan
5. Malam tanggal 23 Ramadhan
6. Pada 7 malam terakhir (HR. Bukhari Muslim)
Sebagai pegangan, Lailatl Qadar terjadi pada malam ganjil dan malam 10 terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian perburuan malam itu bisa dilakukan mulai malam ke 21 hingga ke 29 Ramadhan, utamanya dengan i’tikaf di masjid.
Tanda-tanda Lailatul Qadar:
1. Suasana malam itu terasa jernih, tenang, terang, cuaca sejuk, tidak terasa panas, tidak juga terasa dingin.
2. Pada pagi harinya matahari terbit dengan jernih, terang benderang, tanpa tertutup awan (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Ubay Ibn Ka’ab -radiallahu’anhu- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
“Matahari terbit pada pagi malam Lailatul Qodr cahayanya putih tidak terik.” [HR. Muslim ]
Maksudnya adalah hal itu terjadi karena banyaknya Malaikat pada malam itu yang turun naik ke langit sehingga cahaya terik matahari tertutupi oleh sayap-sayap dan tubuh mereka.”
3. Tanda yang paling jelas tetang kehadiran Lailatul Qadar bagi seseorang ialah kedamaian dan ketenangan batinnya sehingga benar-benar menikmati kedekatan dengan Allah melalui ibadah pada malam itu.
4. Orang yang menemu jiwanya malam itu, akan tetap hadir memberikan bimbingan dalam hidupnya hingga akhir hayat.
5. Lailatul Qadar yang ditemui Rasulullah Muhammad SAW pertama kali adalah ketika beliau menerima ayat pertama di Gua Hira.
Tidak benar juga siapa yang tidak mendapatkan tanda-tanda Lailatul Qodr berarti dia tidak mendapatkannya. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- tidak membatasi alamatnya dan tidak menafikan karomah.
Al-Hafidz Ibn Hajar menukilkan, bahwa siapa yang melihat malam Lailatul Qodar disukai untuk merahasiakannya dan tidak mengabarkannya kepada seorang pun, hikmahnya bahwa hal itu adalah karomah, dan karomah sepatutnya dirahasiakan tanpa khilaf.
Lailatul Qodr tidak khusus untuk umat ini, akan tetapi umum, untuk umat Muhammad dan umat terdahulu seluruhnya. Dalam hadits Abu Dzar -radiallahu’anhu- dia bertanya:
“Wahai Rasulullah, apakah malam lailatul qodr terjadi ketika ada nabi, dan jika wafat malam itu diangkat (ditiadakan)?”
“Tidak, bahkan ia terjadi sampai hari kiamat.” Jawab Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- .
[HR. Ahmad dan selainnya. Dan haditsnya sahih]
Malam Lailatul Qodar tidak khusus bagi mereka yang sedang shalat saja, tetapi juga bagi wanita yang sedang nifas dan haid, musafir dan mukim. Dhohak –-rahimahullah- berkata:
“Mereka semua memiliki bagian pada malam Lailatul Qodr. Siapa saja yang diterima amalannya akan Allah beri dia bagiannya dari malam Lailatul Qodr itu.”
Hendaknya seseorang itu menyibukkan kebanyakan waktunya dengan doa dan shalat. Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata:
“Disukai memulai kesungguhannya di siang hari seperti kesungguhannya di malam hari.”
Hendaknya engkau bersungguh-sungguh wahai saudara dan saudariku yang mulia untuk memilih doa-doa simpel yang terdapat di dalam al-Quran, yang dahulu Nabi -shalallahu alaihi wasalam- berdoa dengannya atau menganjurkannya. Perlu kita semua tahu bahwa tidak ada doa khusus pada malam Lailatul Qodr yang tidak dibaca selain ia saja, akan tetapi setiap muslim berdoa dengan yang sesuai keadaannya.
Demikianlah setiap muslim berupaya untuk berdoa dengan doa yang jâmiah (simpel) dari doa-doa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- yang terekam dalam banyak situasi dan kondisi, yang khusus maupun umum.
An-Nawawi berkata:
“Disukai memperbanyak doa bagi kepentingan kaum muslimin pada malam itu, dan ini adalah syiar orang-orang saleh, dan hamba-hamba-Nya yang mengetahui.”
Demikianlah wahai saudara saudariku kaum muslimin, sesungguhnya kalian memiliki saudara-saudara yang tertindas di barat dan di timur dari belahan bumi ini, kalian memiliki saudara-saudara yang mengorbankan diri untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi, janganlah bakhil untuk mendoakan mereka.
Ya Allah, yang telah menciptakan manusia dan menumbuhkannya, yang menciptakan lisan dan memfungsikannya, wahai Zat yang tiada menolak doa, berilah setiap kami apa yang diharapkannya, dan sampaikan mereka kepada negeri abadi. Wahai Allah, ampuni segala kesalahan kami, tutupi segala kesalahan kami, berilah kelonggaran kepada kami pada hari pertanyaan, berilah manfaat seluruh kaum muslimin dari apa yang telah engkau turunkan dari kitab-Mu, wahai Zat yang Maha Penyayang.
Salawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Senin, 25 Januari 2010
Trofi Piala Dunia Asli Lho...
web tools
smaller normal bigger
Trofi Piala Dunia sedang mampir di Indonesia dalam rangka mempromosikan Piala Dunia 2010. Kali ini, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan menjadi satu-satunya orang Indonesia yang akan menyentuh dan mengangkat trofi Piala Dunia sambil berfoto.
Acara ini akan digelar di halaman Kantor Kepresidenan Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Januari 2010. Saat ini panitia tengah mempersiapkan tempat acara. Menegpora Andi Mallarangeng akan memberikan sambutan pada acara yang rencananya dimulai pukul 17.00 WIB.
Beberapa wartawan sudah bersiap di halaman istana. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes juga tampak di antara rombongan trofi Piala Dunia.
Trofi yang akan diperebutkan oleh 32 negara pada 11 Juni-11 Juli 2010 itu akan dipamerkan kepada masyarakat umum Selasa (26/1) di Jakarta Convention Center. Selain presiden negara yang dikunjungi sang trofi, tak ada lagi yang boleh menyentuh benda yang terakhir kali dimenangi oleh Italia empat tahun lalu.
�
smaller normal bigger
Trofi Piala Dunia sedang mampir di Indonesia dalam rangka mempromosikan Piala Dunia 2010. Kali ini, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan menjadi satu-satunya orang Indonesia yang akan menyentuh dan mengangkat trofi Piala Dunia sambil berfoto.
Acara ini akan digelar di halaman Kantor Kepresidenan Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Januari 2010. Saat ini panitia tengah mempersiapkan tempat acara. Menegpora Andi Mallarangeng akan memberikan sambutan pada acara yang rencananya dimulai pukul 17.00 WIB.
Beberapa wartawan sudah bersiap di halaman istana. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes juga tampak di antara rombongan trofi Piala Dunia.
Trofi yang akan diperebutkan oleh 32 negara pada 11 Juni-11 Juli 2010 itu akan dipamerkan kepada masyarakat umum Selasa (26/1) di Jakarta Convention Center. Selain presiden negara yang dikunjungi sang trofi, tak ada lagi yang boleh menyentuh benda yang terakhir kali dimenangi oleh Italia empat tahun lalu.
�
Langganan:
Postingan (Atom)